{"id":1203,"date":"2018-02-05T18:45:25","date_gmt":"2018-02-05T10:45:25","guid":{"rendered":"http:\/\/himahiunhas.id\/?p=1203"},"modified":"2018-02-05T19:39:43","modified_gmt":"2018-02-05T11:39:43","slug":"skorsing-mahasiswa-cacat-prosedur-fenomena-neoliberalisme-pendidikan-tinggi-dan-antipati-media-di-universitas-hasanuddin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/2018\/02\/05\/skorsing-mahasiswa-cacat-prosedur-fenomena-neoliberalisme-pendidikan-tinggi-dan-antipati-media-di-universitas-hasanuddin\/","title":{"rendered":"Skorsing Mahasiswa Cacat Prosedur:    Fenomena Neoliberalisme Pendidikan Tinggi dan Antipati Media di Universitas Hasanuddin"},"content":{"rendered":"<p>Penulis:<\/p>\n<p><em>Ayu Anastasya Rachman<\/em><em><sup>1<\/sup><\/em><\/p>\n<p><em>Haydhar Muhammad Bachtiar<\/em><em><sup>2<\/sup><\/em><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Mukadimah<\/strong><\/p>\n<p>Tulisan ini tidak akan dimulai dengan definisi Neoliberalisme atau pengertian Pendidikan Tinggi, kalo tak tahu, baiknya google lah! Hindari jadi pemikir yang malas. Baru-baru ini, foto SK Skorsing Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin beredar liar di media sosial. Penulis kemudian menemukan 3 hal yang membuat tulisan (seperti) ini penting dan mendesak. <em>Pertama<\/em>, dua mahasiswa ini di tangkap karena tempel poster tengah malam di kampus, sintingnya, diskorsing 1 tahun tanpa ada investigasi. <em>Kedua<\/em>, pemberitaan media kampus terkait isu ini bak tabloit berita perceraian artis, malah bikin bingung bukan kepalang \u2013ikut mama atau papa. <em>Ketiga,<\/em> fenomena ini adalah penetrasi Neoliberalisme dalam kampus negeri di Indonesia yang tidak bisa kita diami.Kalau kamu tidak setuju, ya mbuh\u2019, penulis tidak peduli.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Sanksi dalam Pendidikan<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pertama, <\/strong>initentang esensi sanksi dalam institusi pendidikan bukan sanksi atas pelanggaran hukum pidana atau perdata. <em>Bedakan memang ki itu.<\/em><strong>Kedua,<\/strong> pelanggaran yang sedang kita bicarakan adalah pelanggaran etika dan tata tertib yang diatur kampus. Fitrahnya, sanksi dalam institusi pendidikan bukan untuk menghukum melainkan mendisiplinkan, memberi kesempatan mahasiswa untuk mengembangkan karakter positif, bukan sebaliknya, menghancurkan kepribadian.<\/p>\n<p>D.H Sailor (2017) mengasosiasikan konsep <strong>\u201cdisiplin\u201d<\/strong> sebagai \u201c<em>guiding and teaching;<\/em> <em>requires understanding; teaches problem solving and builds a positive self-image; develops long-term self-control and cooperation\u201d. <\/em>Singkatnya mendisiplinkan berarti mengajarkan yang mana <em>pale\u2019<\/em> yang benar. Sementara, <strong>\u201chukuman\u201d<\/strong> sebagai <em>\u201cthe use of physical or<\/em> <em>psychological force or action that causes pain in an attempt to prevent future undesirable behavior\u201d. <\/em>Relasi kuasa yang terbentuk dari hukuman adalah penindas (<em>opressor<\/em>) dan yang ditindas (<em>opressed<\/em>), hasil akhir yang diinginkan pun tidak lain adalah penundukan\/<em>obedience.<\/em> Coba, kampus mestinya jadi laboratorium ide liarmu di uji, di falsifikasi, taman bermain dan berpikir, moso\u2019 jadi rutan.<\/p>\n<p>Sementara, P. Freire (2005) melihat gejala yang menarik dari penggunaan <em>force<\/em> dalam institusi pendidikan. Opresi atau penindasan yang dilakukan oleh institusi pendidikan kepada mahasiswanya adalah ekses dari interaksi kampus rasa bank, atau dikenal dengan istilah <em>Banking Education. <\/em>Dalam konteks ini mahasiswa adalah<em> depositories <\/em>dan pendidik ialah<em> depositor<\/em>. Bukannya terbuka akan komunikasi dua arah, mahasiswa malah dibuat diam dengan sabar, mengingat, dan mengulang. Karena kampus menganggap dirinya aktor yang rasional.<\/p>\n<p>Tindakan yang dilakukan oleh Universitas Hasanuddin terhadap 2 mahasiswanya mencerminkan keinginan institusi (baca: petinggi Universitas) untuk mendominasi kesadaran mahasiswanya. Freire bilang \u201c<em>the interests of the oppressor lies in the changing of<\/em> <em>consciousness of the oppressed\u201d. <\/em>Sanksi yang diberikan hanyalah metode, agenda dibaliknya adalah penundukan (<em>Obedience).<\/em> Kalo tunduk sudah pasti terdominasi. Keputusan SK Skorsing diambil karena Universitas tidak dapat menerima relaita yang ada, bahwa kampus memang rasa pabrik. Bukannya berdialog layaknya pendidik dengan 2 mahasiswa ini, Universitas malah menunjukan <em>power<\/em> nya sebagai opresor. Intinya sanksi yang hadir di tengah isu ini ialah bentuk ketakutan Universitas karena 2 mahasiswanya (banyak juga kasus-kasus sebelumnya) adalah patologi, keluar dari sistem yang ada (baca: <em>banking education<\/em>).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Benarkah Media itu Netral?<\/strong><\/p>\n<p>Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mencari informasi terkait kejadian ini, salah satu media kampus dengan gamblang dan terbuka memposting SK Skorsing kedua mahasiswa ini tanpa sensor (baca: perlindungan korban). Judul beritanya pun sangat lugas,\u201cCorat-Coret Kampus, Dua Mahasiswa FISIP Unhas kena skorsing\u201d ditulisnya per tanggal 31 Januari 2018 &#8211; 11:45 Wita. Bubuhan \u201cfakta\u201d yang disuguhkan cukup menyulut penulis mencerca kedua mahasiswa ini. Namun, setelah dibaca lagi, ternyata beritanya ditulis hanya berdasarkan satu sisi saja (<em>One Sided<\/em>), kesemuanya adalah argumen dari petinggi kampus, kronologi aparat, tudingan demi tudingan ,<em>percis lambe turah<\/em>.Tidak ada ruang kesaksian bagi mahasiswa yang bersangkutan, jelas ini merugikan. Padahal Edward Herman and Noam Chomsky (1994) bilang media adalah <em>\u201cManufacture of Consent\u201d,<\/em> sebagai instrumen yang vital dalam sistem demokrasi karena punya kontrol besar terhadap apa yang disepakati sebagai \u201ckebenaran\u201d. Mesti hati-hati.<\/p>\n<p>Berselang beberapa hari kemudian barulah turun berita kedua <em>\u201cDiskorsing 2 Semester,<\/em> <em>Mahasiswa: Kami Tak Coret Dinding, Hanya Tempel Poster\u201d<\/em>, sejam kemudian terbit<em> \u201cSkorsing 2 Mahasiswa, WR III: Pernahkah Ada Orang Tertangkap Lalu Mengaku?\u201d<\/em>, lalu esoknya <em>\u201cHimpunan Mahasiswa HI Minta SK Skorsing Dicabut<\/em>\u201d, selang beberapa menit setelahnya <em>\u201cFoto: Coret-coretan di Sejumlah Dinding Kampus Unhas\u201d<\/em>. Pola reportase tidak beraturan seperti ini bisa saja dilakukan biar netral dan representatif. Hanya saja, media tidak ada yang netral, mulai dari pemilihan narasumber, fakta, foto yang di upload, hingga kalimat yang dikutip sudah mencerminkan keberpihakan. Belum lagi jika kita bicara <em>factual error<\/em> yang sajikan terang-terangan<em>,<\/em> bahwa foto corat-coret yang dituding sebagai tindakan biadap dua mahasiswa ini nyatanya sudah ada di dinding itu sejak dulu kala. Penulis menyayangkan ekses dari penyajian berita tanpa investigasi dari media ini malah ikut melanggengkan hegemoni sang empunya kampus, dan memperkecil ruang <em>counter-hegemon<\/em> bagi mahasiswa.<\/p>\n<p><strong>Neoliberalisme dalam Kampus artinya Tirani Birokrasi<\/strong><\/p>\n<p>\u201cKampus rasa pabrik\u201d tidak heran menjadi <em>tagline<\/em> dimana-mana, biar apa? Biar kamu sadar, bahwa pendidikan tinggi <em>jaman now<\/em> semakin mirip pabrik yang punya satu cetakan, melahirkan lulusan yang seragam satu sama lain, entah ilmu yang didapat hingga cara berpikir dan bernalar. Mengutip Jack Ma dalam salah satu pidatonya di Davos, bahwa pelajaran berbasis ilmu pengetahuan (<em>knowledge-based)<\/em> yang dijejalkan kepada <em>students<\/em> hari ini masih sama dengan 200 tahun yang lalu <em>\u201cif so, we will never be smarter than machines\u201d,<\/em> yang mestinya diajarkan kepada mahasiswa adalah <em>\u201csoft skills\u201d,<\/em> seperti berfikir kritis dan mandiri, penyelesaian masalah, serta nilai-nilai keadilan. Jelas saja, sikap anti-kritik Unhas atas \u201ckebebasan berpendapat\u201d masih mencerminkan kemunduran dalam sistem pendidikan di Indonesia. Dalam tingkatan yang lebih tinggi, Pemerintah Indonesia semakin terang-terangan saja membatasi hak berpendapat dan berserikat mahasiswa.<sup>3<\/sup><\/p>\n<p>Sebagai kampus dengan status PTN BH, oleh negara, Universitas Hasanuddin diberikan keleluasaan untuk mengurusi banyak hal. Termasuk menentukan berapa nilai UKT tiap golongan, berapa duit yang mesti kau bayar biar bisa masuk kampus lewat jalur Non-Subsidi, hingga bangun apa lagi ya supaya pemasukan bertambah (Rachman, 2017). Nyawa dari neoliberalisme dalam pendidikan tinggi adalah otoritas negara dalam menetapkan kebijakan <em>mesti <\/em>diserahkan kepada kampus negeri yang bersangkutan atau \u201c<em>minimal state intervention\u201d <\/em>(David Harvey, 2005). Otoritas kampus inilah zigot dari tirani birokrasi, J.D Acton (1887) mengingatkan <em>\u201cpower tends to corrupt, and absolut power corrupt absolutely\u201d.<\/em>Prinsip-prinsip neoliberalisme pendidikan merengsek masuk dalam penggunaan otoritas universitas untuk \u201cmenertibkan\u201d mahasiswa\/i yang dianggap memiliki pola pikir tidak seragam. Jelas saja ini adalah isu besar, yang dipertaruhkan bukan hanya demokrasi (baca: <em>freedom of<\/em> <em>expression<\/em>) kita, melainkan esensi dari pendidikan yang tidak lagi dianggap sebagai proses \u201cmemahami realitas baru\u201d, melainkan proses \u201cmencetak lulusan yang seragam\u201d.<\/p>\n<p><strong>Genealogi<\/strong><\/p>\n<p>Pembabakan ini penulis bagi dua. Pertama, saat penangkapan. Kedua, saat sidang Komdis (Komisi Disiplin)<sup>4<\/sup>. Berdasarkan kronologi penangkapan oleh satuan pengamanan (Satpam) Unhas terjadi pada 18 Januari 2018 atas dua mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional yang menempel poster sebagai metode kreatif dalam menyampaikan hasil kajiannya (nb: poster tidak mengandung SARA). Tidak puas, kedua mahasiswa ini dipaksa mengaku sebagai dalang dari seluruh corat-coretan pilox lama yang bertengger di dinding-dinding kampus. Dengan alasan ditasnya terdapat pilox (padahal warna piloxnya berbeda dengan yang ada di dinding). Jelas ada <em>Fallacy of Hasty Generalization<\/em>. Mungkin petinggi kampus mesti bikin pelatihan dasar-dasar logika dulu.<\/p>\n<p>Pada saat proses interogasi, pertanyaan yang di ajukan kepada keduanya ganjil bukan kepalang, seperti <em>\u201capakah<\/em> <em>kalian dibayar untuk melakukan ini?\u201d,<\/em> atau <em>\u201cpartai apa yang<\/em> <em>suruh\u201d, <\/em>dsb. Tidak hanya itu saja, seorang diantaranya bahkan menampar salah satummahasiswa yang sedang di interogasi. Padahal sidang KOMDIS belum dimulai (bahkan sidang komdis sekalipun tidak bisa menjustifikasi penggunaan kekerasan terhadap mahasiswa).<\/p>\n<p>Sidang Komdis dimulai 19 januari 2018 tanpa ada mekanisme <em>\u201chearing\u201d<\/em> yang di buat untuk mendengar dari sisi mahasiswa yang bersangkutan, mengutip yang ada dalam kronologi <em>\u201ckami sempat menyatakan bahwa tidak mencorat-coret hanya menempel beberapa poster namun tidak ditanggapi\u201d<\/em><em><sup>5<\/sup><\/em><em>, <\/em>lebih lanjut<em> \u201ckami dinyatakan sebagai salah satu suruhan calon walikota-wakil walikota di Makassar serta terkait dinamika politik lokal\u201d<\/em><em><sup>6<\/sup><\/em><em>. <\/em>Sungguh mengherankan, yang bergulir di kampus, oleh birokrasi, kian dipolitisasi. Isu keterlibatan parpol dan caleg tertentu malah jadi tudingan pertama. Ini kampus atau markas tim sukses?. Bahkan mengorbankan hak mahasiswa untuk memaparkan kesaksian dan klarifikasi di depan majelis Komisi Disiplin yang terhormat. Universitas kan mestinya punya mekanisme yang jelas sebelum menjatuhkan hukuman. Coba, kenapa tidak ada investigasi? Kenapa \u201chearing\u201ddilangkahi? OTT (tertangkap basah) dan hak untuk membela diri adalah dua hal yang berbeda, <em>mutually exclussive.<\/em> Tidak bisa hanya karena OOT, menggugurkan haknya untuk memberi kesaksian.<\/p>\n<p><strong>Penutup<\/strong><\/p>\n<p>Sebagai bentuk empati kami terhadap kedua mahasiswa yang menjadi korban kekerasan akademik, dan sebagai alumni dari Universitas Hasanuddin, kedua penulis merasa perlu untuk ikut mengomentari isu ini, demi akal sehat dan nalar yang dialektis.<\/p>\n<p>Sanksi atas pelanggaran dalam institusi pendidikan tinggi dibuat bukan untuk membalaskan dendam satu pihak \u2013ntah birokrat, dosen, orang tua atau siapapun. Melainkan agar mahasiswa mendapatkan kesempatan memahami realitas dan mengemban kesadaran baru. Kalo nabrak aturan, sanksinya mbo\u2019 yang bisa buat dia lebih bertanggungjawab, bukan malah menghancurkan kepribadian. Apa gunanya mencabut hak belajar seseorang? Apa kaitannya pelanggaran etika dengan skorsing? Apa skorsing bisa membuatnya <em>ngerti<\/em> etika?<\/p>\n<p>Ingat, kampus bukan pasar. Birokrasi bukan penyedia jasa melainkan pendidik, orang tua dan teladan, yang bisa salah. Mahasiswa bukan konsumen, melainkan anak didik, manusia bebas merdeka yang memiliki cara memahami realitas berbeda-beda, yang bisa benar. Media mesti tetap waras di tengah banyaknya UU yang dibuat untuk membredel demokrasi negara kita. Neoliberalisme dan ciri relasi pasarnya memang sudah masuk hingga ke sendi-sendi kehidupan sosial kita. <em>But, another world is always possible<\/em>! Kalau hak saudaramu di serabut tanpa ampun, melawan!<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><sup>1<\/sup>Koordinator Dept. Advokasi dan Kajian Strategis HIMAHI FISIP UNHAS2013-2014. Penulis tesis <em>Neoliberalism<\/em> <em>and Inclusivity in Indonesian Higher Education.<\/em><\/p>\n<p><sup>2<\/sup>Ketua Harian HIMAHI FISIP UNHAS 2013-2014. Studi Master <em>Development Studies<\/em> di International Institute of Social Studies (ISS)<\/p>\n<p><sup>3<\/sup>Adanya draft Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tahun 2017 tentang Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi<\/p>\n<p><sup>4<\/sup>Kronologi kesaksian mahasiswa bisa dibaca di http:\/\/bit.ly\/Kronologi18Januari2018<\/p>\n<p><sup>5<\/sup>Ibid. Kronologi Kesaksian Mahasiswa, hal 3.<\/p>\n<p><sup>6<\/sup>Ibid.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Suplemen Bacaan<\/strong><\/p>\n<p><em><u>Buku dan Artikel<\/u><\/em><\/p>\n<p>Chomsky, N., &amp; Herman, E. (1988). Manufacturing Consent. Pantheon Books. Dowload via<u>http:\/\/bit.ly\/ChomskyonMediaPropaganda<\/u><\/p>\n<p>Freire, P. (2005). <em>Pedagogy of the Oppressed.<\/em> New York: The Continuum International Publishing Group Inc. Via <u>http:\/\/bit.ly\/PauloFreirePedagogyofTheOppressed<\/u><\/p>\n<p>Harvey, D. (2005). <em>A Brief History of Neoliberalism.<\/em> Oxford: Oxford University Press. Download via <\/p>\n<p>Sailor, D. (2010). Discipline and Punishment. <em>Supporting Students. Pearson Allyn Bacon<\/em> <em>Prentice Hall <\/em>Download Via <\/p>\n<p><em><u>Tesis<\/u><\/em><\/p>\n<p>Rachman, A. A. (2017). <em>Neoliberalism and Inclusivity in Indonesian Higher Education.<\/em> London: University College London. Download Thesis Via http:\/\/bit.ly\/NeoliberalismofEducationinIndonesia<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Ayu Anastasya Rachman1 Haydhar Muhammad Bachtiar2 &nbsp; Mukadimah Tulisan ini tidak akan dimulai dengan definisi Neoliberalisme atau pengertian Pendidikan Tinggi, kalo tak tahu, baiknya<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/2018\/02\/05\/skorsing-mahasiswa-cacat-prosedur-fenomena-neoliberalisme-pendidikan-tinggi-dan-antipati-media-di-universitas-hasanuddin\/\" class=\"more-link\">Read More<span class=\"screen-reader-text\">Skorsing Mahasiswa Cacat Prosedur:    Fenomena Neoliberalisme Pendidikan Tinggi dan Antipati Media di Universitas Hasanuddin<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[17],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1203"}],"collection":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1203"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1203\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1207,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1203\/revisions\/1207"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1203"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1203"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1203"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}