{"id":1224,"date":"2018-02-27T21:25:08","date_gmt":"2018-02-27T13:25:08","guid":{"rendered":"http:\/\/himahiunhas.id\/?p=1224"},"modified":"2018-02-27T21:25:08","modified_gmt":"2018-02-27T13:25:08","slug":"posisi-kasus-penangkapan-petani-latemmamala","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/2018\/02\/27\/posisi-kasus-penangkapan-petani-latemmamala\/","title":{"rendered":"Posisi Kasus Penangkapan Petani Latemmamala"},"content":{"rendered":"<p>Oleh : Departemen Advokastra<\/p>\n<p>Penangkapan yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Sulawesi pada 22 Oktober 2017 lalu, terhadap 3 (tiga) orang petani masing-masing bernama SAHIDIN (45 tahun), JAMADI (41 tahun) dan SUKARDI (39 tahun) didasarkan pada SK Menteri Kehutanan R.I. Nomor 5356\/Men.Hut-UII\/KUH\/2014 tentang penetapan Kawasan hutan Laposo Ninicoinang<\/p>\n<p>Ironisnya, ketiga petani saat ini harus berhadapan dengan negara didakwa\/dituduh telah melakukan pengrusakan hutan sebagaiamana diatur dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H). Padahal faktanya, ketiga petani yang menjadi korban kriminalisasi tersebut\u00a0 telah hidup secara turun &#8211; temurun dan menggantungkan hidup dan kehidupan keluarganya di Kampung Coppoliang sebelum ada penetapan kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng\u00a0 2014.<\/p>\n<p>Seharusnya, ketiga\u00a0 petani tersebut tidak boleh dikriminalisasi\u00a0 jika negara cq. BPPHLHK tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95\/PUU-XII\/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa \u201cKetentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap masyarakat yang secara turun-temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil\u201d. Selain ketidakpatuhan BPPHLHK, juga terlihat tindakan pembangkangan oleh BPPHLHK Provinsi Sul-sel terhadap surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Nomor: SE.2\/Menlhk\/Setjen\/Kum.4\/2\/2016 tertanggal 1 Februari 2016 yang pada pokoknya menjadi pedoman terhadap penegakan hukum menyangkut kawasan hutan khususnya bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun dalam Kawasan hutan.<\/p>\n<p>Berdasarkan uraian di atas, tentunya Surat keputusan Menteri Kehutanan R.I. Nomor 5356\/Men.Hut-UII\/KUH\/2014 tentang penetapan Kawasan hutan Laposo Ninicoinang yang menjadi dasar kriminalisasi\u00a0 sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh hukum sebab bertentangan dengan\u00a0 jaminan konstitusi\u00a0 dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945\u00a0 Jo. UU No. 39\/1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo. UU No. 11\/2005 Tentang\u00a0 Pengesahan <em>International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights <\/em>(Kovenan Internasional Tentang\u00a0 Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya).<\/p>\n<p>Memperoleh kehidupan yang layak dan mendapatkan pekerjaan merupakan dua dari sekian banyak hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang merupakan tanggung jawab negara dan telah dijaminan oleh konstitusi. Hal tersebut dipertegas dalam UUD 1945 pasal 7 ayat (2) yang berbunyi \u201c<em>Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan\u201d<\/em>.<\/p>\n<p>Jaminan atas hak tersebut adalah sebuah bukti bahwa Negara Indonesia adalah negara hokum yang memegang prinsip HAM.\u00a0 UU No. 39\/1999 tentang HAM pasal 4 menyebutkan bahwa \u201c<em>Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, hak untuk diakui, sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum<\/em>\u201d. Indonesia Melalui UU No.\u00a0 11\/2005 juga telah menegaskan tanggungjawab negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi\u00a0 hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Departemen Advokastra Penangkapan yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) wilayah Sulawesi pada 22 Oktober 2017 lalu,<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/2018\/02\/27\/posisi-kasus-penangkapan-petani-latemmamala\/\" class=\"more-link\">Read More<span class=\"screen-reader-text\">Posisi Kasus Penangkapan Petani Latemmamala<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[17],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1224"}],"collection":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1224"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1224\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1226,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1224\/revisions\/1226"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1224"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1224"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1224"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}