{"id":189,"date":"2015-11-21T18:48:54","date_gmt":"2015-11-21T10:48:54","guid":{"rendered":"http:\/\/himahiunhas.id\/?p=189"},"modified":"2016-01-14T07:55:10","modified_gmt":"2016-01-13T23:55:10","slug":"peran-bali-process-dalam-upaya-indonesia-memerangi-human-trafficking","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/2015\/11\/21\/peran-bali-process-dalam-upaya-indonesia-memerangi-human-trafficking\/","title":{"rendered":"Peran Bali Process dalam Upaya Indonesia Memerangi Human Trafficking"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"http:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/humantrafficking-illustration.jpg\"><img decoding=\"async\" loading=\"lazy\" class=\"alignnone size-full wp-image-191\" src=\"http:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/humantrafficking-illustration.jpg\" alt=\"humantrafficking-illustration\" width=\"620\" height=\"338\" srcset=\"https:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/humantrafficking-illustration.jpg 620w, https:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/humantrafficking-illustration-300x164.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 620px) 100vw, 620px\" \/><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>Oleh: Marwah (HI 2014)<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Indonesia adalah negara di kawasan ASEAN yang letaknya strategis dan merupakan negara yang 2\/3 daerahnya merupakan lautan. Di sebelah barat Indonesia berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah timur berbatasan dengan Papua New Guinea, sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan, Singapura, Malaysia, dan Filipina, serta sebelah Selatan berbatasan dengan Australia. Dari penjelasan tersebut,\u00a0dapat kita ketahui bahwa Indonesia merupakan\u00a0sebuah negara yang mempunyai banyak daerah yang langsung berbatasan dengan negara lain.\u00a0Banyaknya negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia ini memiliki banyak keuntungan dan kerugian yang\u00a0didapatkan\u00a0dari daerah perbatasan tersebut.\u00a0Seperti salah satu isu yang menjadi isu nasional maupun internasional untuk sekitar daerah\u00a0perbatasan adalah perdagangan manusia (human trafficking terutama\u00a0pada perempuan dan anak-anak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hampir seluruh Kasus perdagangan orang yang ditemukan, korbannya adalah perempuan dan anak. Diperkirakan setiap tahunnya 600.000-800.000 laki-laki, perempuan dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional. Di Indonesia jumlah anak yang tereksploitasi seksual sebagai dampak perdagangan anak diperkirakan mencapai 40.000-70.000 anak. Di samping itu, berbagai studi dan laporan NGO menyatakan bahwa Indonesia merupakan daerah sumber dalam perdagangan orang dan juga menjadi wilayah transit serta negara yang menjadi penerima perdagangan orang.<a href=\"#_ftn1\" name=\"_ftnref1\">[1]<\/a> Perdagangan orang atau manusia merupakan kejahatan yang telah masuk kategori luar biasa (<em>extra ordinary<\/em>) yang juga didukung oleh sifatnya yang terorganisir (<em>organized<\/em>), dan dalam pelakasanaannya telah melewati batas-batas negara (<em>transnational<\/em><em>).\u00a0<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Adapun beberapa faktor pendorong terjadinya perdagangan orang antara lain meliputi kemiskinan, desakan kuat untuk bergaya hidup materialistis, ketidakmampuan sistem pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi serta aparatur negara yang seolah membantu tindak kejahatan ini (misalnya dalam hal pemalsuan KTP).<a href=\"#_ftn2\" name=\"_ftnref2\">[2]<\/a> Menurut International Labor Organization (ILO), keuntungan yang dhasilkan dari perdagangan manusia bisa mencapai US$ 31 milyar per tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan human trafficking sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, yang tak jarang juga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi (baik sebagai budak seksual, perbudakan ataupun pengambilan organ tubuh dari korban). Dan di sisi lain, Global Alliance Against Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan perdagangan (trafficking) adalah semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"http:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/yeahhh.jpg\"><img decoding=\"async\" loading=\"lazy\" class=\"alignnone wp-image-190\" src=\"http:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/yeahhh.jpg\" alt=\"yeahhh\" width=\"615\" height=\"188\" srcset=\"https:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/yeahhh.jpg 707w, https:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/11\/yeahhh-300x92.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 615px) 100vw, 615px\" \/><\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat kasus perdagangan orang yang tinggi. Indonesia juga sebelumnya telah melakukan beberapa upaya pemberantasan perdagangan orang dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di mana dalam undang-undang tersebut mencakup berbagai perdagangan orang seperti, perdagangan perempuan untuk dilacurkan, perdagangan orang atau anak untuk tenaga kerja, dan perdagangan anak khususnya bayi. Dan dalam lingkup organisasi regional, ASEAN, isu perdagangan manusia ini juga menjadi isu utama yang mempengaruhi hubungan antara negara ASEAN. Hal ini juga dapat mengindikasikan bahwa ASEAN menghadapi peningkatan insiden perdagangan orang di kawasan Asia Tenggara. Bahkan di tahun 2011 melalui KTT ASEAN ke-18, kerjasama untuk memberantas perdagangan orang semakin ditingkatkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain pada kerjasama ASEAN, kerjasama bilateral untuk menangani isu ini juga dilakukan oleh Indonesia dan Australia pada tahun 2002 dengan menginisiasi Bali Process Regional Ministerial Conference (Bali Process) yang beranggotakan 42 negara.<a href=\"#_ftn3\" name=\"_ftnref3\">[3]<\/a> Dengan meningkatnya arus kejahatan penyelundupan manusia, Bali Process memiliki peran sebagai forum penyusunan mekanisme kawasan dalam penanggulangan masalah regional yang memerlukan solusi global.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bali Process dicetuskan untuk pertama kalinya pada Februari 2002 dalam sebuah konferensi &#8220;Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime&#8221; di Bali. Pada awalnya, agenda dalam Bali Process sangat terfokus kepada aspek\u2013aspek teknis dalam membangun manajemen perbatasan negara anggota serta kapasitas kontrol negara, termasuk didalamnya memperkuat penegakkan hukum dalam kasus\u2013kasus pemalsuan dokumen; pengimplementasian sistem perundang-undangan dan sistem visa termasuk dalam berbagi pengetahuan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada tahun 2007, negara\u2013negara anggota Bali Process memberikan dukungan penuh bagi keanggotaan UNHCR dalam Bali Process. Sejak saat itu, UNHCR menjadi partisipan tetap dan menjadi salah satu anggota Bali Process Steering Group bersama dengan Australia, Indonesia, New Zealand, Thailand, dan International Organization for Migration (IOM).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat ini keanggotaan\u00a0<em>Bali Process<\/em>\u00a0terdiri atas 45 negara anggota dan 3 organisasi internasional, yaitu IOM, UNHCR dan UNODC dengan negara-negara anggotanya yaitu Afghanistan, Amerika Serikat, Australia, Bangladesh, Bhutan, Brunei, China, Fiji, Filipina, Hongkong, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Kamboja, Kiribati, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Macau, Malaysia, Maldives, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, Perancis, Pakistan, Palau, Papua Nugini, Persatuan Emirat Arab, Selandia Baru, Samoa, Singapura, Solomon Islands, Srilanka, Suriah, Thailand, Timor Leste, Tonga, Turki, Vanuatu, Vietnam, Yordania. Selain itu terdapat 18 negara yang masuk dalam kategori\u00a0<em>other participating<\/em>\u00a0countries dan 11 organisasi internasional sebagai peninjau.<a href=\"#_ftn4\" name=\"_ftnref4\">[4]<\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kerjasama\u00a0<em>Bali Process<\/em>\u00a0bertujuan mempromosikan tentang pertukaran informasi mengenai\u00a0<em>irregular migration<\/em>\u00a0di kawasan; Kerjasama penegakan hukum; Kerjasama terkait sistem perbatasan dan visa untuk mendeteksi dan mencegah pergerakan irregular manusia; Peningkatan kesadaran publik untuk mengenai kejahatan terkait irregular migration; \u00a0pembuatan undang-undang\u00a0 nasional untuk mengkriminalkan penyelundupan dan perdagangan manusia; Perlindungan kepada para korban perdagangan manusia terutama perempuan dan anak; Penanganan akar penyebab migrasi irregular dan membantu negara anggota dalam pengelolaan suaka (<em>asylum management<\/em>) sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Pengungsi.<a href=\"#_ftn5\" name=\"_ftnref5\">[5]<\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hingga kini telah dilaksanakan 5 (lima) kali pertemuan tingkat menteri (BRMC) yang telah menghasilkan berbagai kesepakatan penting. Pada pertemuan BRMCV IV di Bali pada Maret 2011, disepakati perlunya suatu bentuk kerjasama yang lebih erat yang melaui suatu\u00a0<em>regional cooperation framework\u00a0<\/em>(RCF) yang sifatnya inklusif namun tidak mengikat. Sebagai tindak lanjut dari RCF tersebut, pada September 2012, didirikan\u00a0<em>Regional Support Office\u00a0<\/em>(RSO) yang bertempat di Bangkok. RSO terbuka untuk seluruh negara anggota\u00a0<em>Bali Process<\/em>\u00a0dan berfungsi untuk memfasilitasi berbagai kerjasama\u00a0<em>Bali Process<\/em>\u00a0yang lebih konkret serta menjadi\u00a0<em>institusional memory<\/em>\u00a0bagi seluruh kegiatan <em>Bali Process<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>The Fifth Bali Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime<\/em>\u00a0(BRMC V) telah diselenggarakan di Bali pada tanggal 1-2 April 2013.Agenda utama BRMC V adalah untuk semakin meningkatkan kerjasama kawasan dalam menangani kejahatan penyelundupan manusia dan perdagangan orang untuk jangka waktu dua tahun ke depan. Hasil-hasil BRMC V tertuang dalam suatu\u00a0<em>Co-Chairs Statement<\/em>\u00a0dengan pokok-pokok mencakup, antara lain:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Penekanan pentingnya tiga pendekatan utama dalam mengatasi masalah penyelundupan manusia dan perdagangan orang, yaitu pencegahan, deteksi dini dan perlindungan pada tiga titik pokok di dalam alur pergerakan ilegal, yaitu negara asal, negara transit dan negara tujuan.<\/li>\n<li>Dukungan bagi pembentukan jejaring antara\u00a0<em>Bali Process<\/em>\u00a0dengan lembaga pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia penegakan hukum di kawasan. Langkah awal yang akan diambil adalah pembentukan kerjasama antara\u00a0<em>Bali Process<\/em>\u00a0dan\u00a0<em>Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation<\/em>\u00a0(JCLEC) yang berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah.<\/li>\n<li>Dukungan bagi kesinambungan kinerja\u00a0<em>Bali Process Regional Support Office<\/em>(RSO) untuk membantu\u00a0<em>Bali Process<\/em>\u00a0mengoperasionalisasikan kerangka kerjasama kawasan untuk memberantas kejahatan penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Sebagaimana dimaklumi,\u00a0<em>Bali Process<\/em>\u00a0RSO, yang berkedudukan di Bangkok, Thailand, diresmikan pertama kali oleh Indonesia dan Australia pada tanggal 10 September 2012.<\/li>\n<li>Dukungan atas berbagai aktivitas\u00a0<em>Bali Process<\/em>yang terfokus pada isu perdagangan orang termasuk perdagangan tenaga kerja. Dalam kaitan itu, para Menteri telah memberikan dukungan bagi pembentukan Kelompok Kerja Penanganan Perdagangan Orang (<em>Working Group in Trafficking in Persons<\/em>).<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai tindaklanjut pertemuan PM Australia dan Presiden RI di Bogor, pada Juli 2013, Indonesia menyelenggarakan Special Conference on Irregular Movement of Persons sebagai gagasan Presiden RI, yang diselenggrakan di Jakarta, 20 Agustus 2013. Tujuannya untuk mengatasi masalah penyelundupan manusia dan perdagangan orang yang semakin meningkat di tingkat kawasan. Diselenggarakan untuk melengkapi bukan pengganti <em>Bali Process.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>Special Conference <\/em>\u00a0dihadiri oleh menteri atau pejabat setingkat menteri dari 13 negara, dari Negara asal, Negara transit dan Negara tujuan <em>irregular migration. <\/em>Merumuskan langkah nyata kerjasama penanggulangan penyelundupan manusia dan perdaganagn orang, yang tertuang dalam Jakarta <em>Declaration on Addressing Irregular Movement of Persons.<a href=\"#_ftn6\" name=\"_ftnref6\"><strong>[6]<\/strong><\/a> <\/em>Adapun elemen-elemen Jakarta <em>Declaration<\/em> sebagai berikut:<\/p>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li>Prevention, meminimalisasi <em>Pull &amp; push factors,<\/em> meningkatkan kesadaran public, peningkatan kerjasama keimigrasian<\/li>\n<li><em>Early Detection, <\/em>pertukaran informasi, penyususnan dan pemanfaatan database, pembentukan <em>early warning System.<\/em><\/li>\n<li><em>Protection, <\/em>perlindungan korban dan <em>whistle blowers, <\/em>peningkatan kapasitas SAR, mendorong <em>Voluntary repatriation, <\/em>peningkatan kerjasama kekonsuleran.<\/li>\n<li><em>Prosecution, <\/em>implementasi instrument internasional, Kerjasama MLA, peningkatan kapasitas hukum<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebagai negara transit bagi penyelundup manusia (<em>people smuggling<\/em>) dan secara umum dikategorikan sebagai negara asal korban perdagangan orang (<em>trafficking in persons<\/em>),\u00a0Indonesia terus berupaya mendorong dan memperkuat kerjasama internasional pada tingkat bilateral, regional dan multilateral untuk menanggulangi persoalan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada tingkat regional, Indonesia menginisiasi, menjadi\u00a0<em>Co-Chair<\/em>\u00a0dan mempromosikan kerjasama\u00a0<em>Bali Process<\/em>\u00a0yang mempertemukan negara asal, negara transit dan negara tujuan sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah\u00a0<em>irregular migration<\/em>\u00a0di kawasan. Melalui kerjasama\u00a0<em>Bali Process<\/em>,\u00a0 diharapkan adanya pertukaran informasi mengenai pola dan upaya penanganan kasus <em>irregular migration<\/em> di kawasan serta peningkatan kapasitas para penegak hukum melalui partisipasi dalam berbagai lokakarya yang diadakan dalam kerangka\u00a0<em>Bali Process<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam kaitan dengan upaya penanggulangan perdagangan orang, Indonesia akan terus mendorong dan mengawal pembahasan dan peningkatan kerjasama pencegahan dan penanganan perdagangan orang melalui kerangka\u00a0<em>Bali Process Working Group on Trafficking in Persons<\/em>. Dalam kaitan ini, Indonesia akan mengusulkan serangkaian lokakarya dan seminar yang memusatkan perhatian pada upaya pencegahan, deteksi dini dan perlindungan dalam penanganan perdagangan orang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hubungan internasional telah mendorong kerjasama antar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing. Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Pada hubungan antar negara, terdapat teori regionalisme. Teori ini merujuk pada aktivitas kerjasama regional yang dikembangkan untuk memelihara kesejahteraan, meningkatkan nilai-nilai bersama, serta memecahkan masalah bersama terutama yang timbul dari meningkatnya tingkat interdependensi regional.<a href=\"#_ftn7\" name=\"_ftnref7\">[7]<\/a> Pada kenyataannya, negara-negara yang letaknya berdekatan secara geografis saling melakukan kerjasama dan sebisa mungkin menjadi sebuah \u201cgood neighbour\u201d.<a href=\"#_ftn8\" name=\"_ftnref8\">[8]<\/a><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Permasalahan perdagangan orang memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks, yang tidak terlepas dari faktor-faktor ekonomi, sosial-budaya dan politik yang berkaitan dengan proses industrialisasi dan pembangunan serta globalisasi dunia. Masih tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan, tradisi menikah usia dini, rentannya nilai-nifai keluarga serta tingginya kesenjangan ekonomi, membuat masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak, kian rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mengingat jumlah kasus ini merupakan fenomena gunung es yang berarti gambaran yang sebenarnya jauh lebih besar dari apa yang dilaporkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Daftar Pustaka<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref1\" name=\"_ftn1\">[1]<\/a> Prastika Ratri Samunar diakses dari <a href=\"http:\/\/communication.uii.ac.id\/images\/artikel\/mahasiswa\/Human%20Traficking,%20Persoalan%20Kita%20Bersama.pdf\">http:\/\/communication.uii.ac.id\/images\/artikel\/mahasiswa\/Human%20Traficking,%20Persoalan%20Kita%20Bersama.pdf<\/a> pada tanggal 13 Oktober 2015 pukul 20:00<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref2\" name=\"_ftn2\">[2]<\/a> Supriyadi Widodo Eddyono, <em>Op.cit<\/em>, hlm. 6.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref3\" name=\"_ftn3\">[3]<\/a> Rebecca Miller, Programme Manager \u2013 People Smuggling and Trafficking in Persons Immigration New Zealand diakses dari <a href=\"http:\/\/www.2015pathfinderdialogue.com\/uploads\/2\/4\/9\/5\/24950066\/rebecca_miller_2b_rev.pdf\">http:\/\/www.2015pathfinderdialogue.com\/uploads\/2\/4\/9\/5\/24950066\/rebecca_miller_2b_rev.pdf<\/a>, pada tanggal 13 Oktober 2015 pukul 20:30<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref4\" name=\"_ftn4\">[4]<\/a> <em>The Bali Process on people smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime. Digital Stream. <\/em>Diakses dari <a href=\"http:\/\/www.baliprocess.net\/membership\">http:\/\/www.baliprocess.net\/membership<\/a>, pada tanggal 13 oktober 2015 pukul 15:45.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref5\" name=\"_ftn5\">[5]<\/a> Ibid,.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref6\" name=\"_ftn6\">[6]<\/a> Direktorat Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI, <em>Kerjasama Penanggulangan Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Orang dalam kerangka Bali Process, <\/em>pada tanggal <em>17 September 2015.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref7\" name=\"_ftn7\">[7]<\/a> Nuraeni. Silvya, Deasy. Sudirman, Arfin. 2010. \u201cRegionalisme Dalam Studi Hubungan Internasional\u201d. Jakarta: Pustaka Pelajar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"#_ftnref8\" name=\"_ftn8\">[8]<\/a> Fawcett, Louise and Hurrell Andrew. 1995. \u201cRegionalism In World Politics: Regional Organization And International Order\u201d<em>. <\/em>Oxford University Press.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Marwah (HI 2014) Indonesia adalah negara di kawasan ASEAN yang letaknya strategis dan merupakan negara yang 2\/3 daerahnya merupakan lautan. Di sebelah barat Indonesia<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/2015\/11\/21\/peran-bali-process-dalam-upaya-indonesia-memerangi-human-trafficking\/\" class=\"more-link\">Read More<span class=\"screen-reader-text\">Peran Bali Process dalam Upaya Indonesia Memerangi Human Trafficking<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":191,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189"}],"collection":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=189"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/189\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/191"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=189"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=189"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=189"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}