{"id":211,"date":"2015-12-03T19:48:43","date_gmt":"2015-12-03T11:48:43","guid":{"rendered":"http:\/\/himahiunhas.id\/?p=211"},"modified":"2016-01-14T07:55:02","modified_gmt":"2016-01-13T23:55:02","slug":"211","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/2015\/12\/03\/211\/","title":{"rendered":"Domain Ekonomi dan Politik Dalam Peran Negara, MNCs, dan Masyarakat dalam  Konteks Ekonomi Politik Kontemporer"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em><a href=\"http:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/trade-globalization1.jpg\"><img decoding=\"async\" loading=\"lazy\" class=\"alignnone wp-image-214\" src=\"http:\/\/himahiunhas.id\/wp-content\/uploads\/2015\/12\/trade-globalization1.jpg\" alt=\"trade-globalization1\" width=\"343\" height=\"339\" \/><\/a><\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong><em>Oleh: La Ode Muhammad Fathun (HI 2008)<\/em><\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hubungan antara ekonomi dan politik bisa terlihat sangat jauh. Ekonomi dan politik merupakan dua kajian ilmu pengetahuan yang sangat berseberangan dan kajian yang berbeda. Ekonomi lebih condong kepada melihat domain ekonomi politik sebenarnya terletak pada bagaimana kesesuaian antara ekonomi dan politik. Sebab jika kedua bidang tersebut memiliki kesesuaian, maka pola ekonomi politik cenderung tidak akan berjalan baik. Domain ekonomi terletak bagaimana peran pasar dalam aktifitas ekonomi politik, sedangkan politik berfokus pada \u00a0bagaimana pemerintah dalam mendukung kelancaran aktifitas melalui respon kebijakanya.<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kedua kajian ini memiliki asumsi yang berbeda dalam melihat realitas dan menjelaskan masalah yang ada di masyarakat. Ilmu ekonomi lebih menjelaskan masalah manusia dari sudut pandang ketersediaan sumber daya yang terbatas dan implikasi dari hal tersebut. Oleh sebab itu,\u00a0 \u00a0kajian ekonomi dapat diasumsikan menjelaskan a) bagaimana manusia mengalokasikan sumberdaya agar dapat bermanfaat secara efisien dan menguntungkan, serta b) menyusun formulasi kerjasama antar aktor untuk saling berbagi dan mencukupi agar meminimalisir \u00a0terjadinya\u00a0 konflik \u00a0sosial. \u00a0Jadi \u00a0polanya \u00a0adalah \u00a0bagaimana\u00a0 proses \u00a0investasi, produksi, perdagangan, dan penciptaan harga dalam suatu negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ilmu ekonomi merujuk pada tiga konsep utama yakni kalkulasi {<em>calculation<\/em>), penyediaan materi (<em>material provisioning<\/em>), dan meregulasi sendiri (<em>self-regulating)<\/em><strong>. <\/strong>Kalkulasi menyangkut bagaimana memilih sumberdaya yang terbatas dengan tepat dan efisien. Artinya setiap pilihan tersebut dihitung secara komprehensif terhadap untung dan ruginya<strong>. <\/strong>Sedangkan penyediaan materi menyangkut bagaimana sumberdaya tersebut diproduksi atau melakukan atribusi dan sirkulasi agar dapat dinikmati oleh konsumen sebagai hasil dari kegiatan ekonomi. Kemudian, pasar mengatur dirinya sendiri, dalam artian kaum liberal memberikan kesempatan kepada pasar untuk berkompetisi terhadap hasil-hasil produksi yang diatribusi dan sirkulasi oleh pelaku ekonomi. Dalam konteks inilah kecenderungan intervensi poltik sangat kuat terhadap pasar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari sisi lainnya, ilmu politik juga meliputi tiga konsep baku, yakni politik sebagai pemerintah <strong>(<\/strong><em>governmen<\/em>t<strong>)<\/strong><strong>, <\/strong>otoritas yang mengalokasikan nilai (<em>authoritative allocation of values<\/em>), dan publik (<em>public<\/em>). Ketiga konsep tersebut dimaknai bahwa pemerintah hadir sebagai aktor \u00a0yang\u00a0 membuat \u00a0regulasi \u00a0walaupun \u00a0membiarkan \u00a0pasa \u00a0untuk \u00a0bekerja \u00a0secara \u00a0mandiri. Artinya \u00a0pemerintah \u00a0hadir \u00a0sebagai \u00a0otoritas \u00a0yang\u00a0 untuk \u00a0mengontrol \u00a0keseimbangan \u00a0pasar sehingga \u00a0bisa \u00a0dikatakan \u00a0politik \u00a0mengintervensi \u00a0ekonomi. \u00a0Setelah \u00a0i tu \u00a0alokasi \u00a0nilai \u00a0dalam politik lebih cenderung menyangkut norma-norma yang dianut oleh masyarakat. Nilai tersebut bisa \u00a0berkaitan \u00a0dengan \u00a0keadilan\u00a0 dan \u00a0ketimpangan \u00a0ekonomi, \u00a0pemerataan \u00a0pembangunan, distribusi hasil produksi. Kemudian publik yang dimaksudkan adalah <em>output <\/em>dari kebijakan pemerintah adalah melihat dari kebutuhan konsumen atau publik (masyarakat) tidak seperti entitas ekonomi yang sangat privat tergantung pada efisiensi dan laba.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam melihat domain hubungan antara kedua ilmu pengetahuan berkembang sejak abad ke 18. Pada masa abad pencerahan ini yang dikenal dengan revolusi Perancis, aktifitas ekonomi lebih leluasa dan memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada individu sebagai <em>human \u00a0capacity \u00a0<\/em>yang \u00a0memiliki \u00a0akal. Tokoh-tokoh\u00a0 seperti \u00a0Voltaire,\u00a0 Diderot \u00a0merupakan sejumlah orang yang percaya akan kemampuan akal terhadap bentuk kesalahan dan kekakuan seperti zaman abad ke 14 dan 16 dimana transaksi ekonomi di intervensi dominan oleh Negara dan gereja. Maka munculah penulis Perancis yang bernama Antony ne de M oncthnetien(1575-1621) dengan bukunya yang bertajuk \u00a0<strong><em>Treatise on Political\u00a0 Economy \u00a0<\/em><\/strong>tetapi \u00a0dalam bahasa Inggris, penggunaan istilah ekonomi politik terjadi pada 1767 lewat publikasi Sir\u00a0 James Steuart (1712-1789) berjudul <strong><em>Inequiry into the Principles of Political Economy<\/em>.<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun yang terjadi pada kala itu adalah munculnya keinginan negara untuk mengintervensi ekonomi atau para pebisnis yang bergelut sebagai pelaku ekonomi. Dasar asumsinya adalah pasar pada saat itu tidak terlihat sangat berkembang, sehingga negara berkewajiban untuk mencarikan lahan perdagangan bagi sejumlah pelaku ekonomi untuk berkompetisi. Akan tetapi, dominasi negara terhadap pasar membagi tiga aliran pemikiran tentang hubungan antara ekonomi dan politik. Aliran pertama adalah penganut ekonomi politik konservatif oleh Edmund Burke, aliran ekonomi politik klasik oleh Adam Smith dan David Ricardo serta aliran ekonomi politk radikal oleh William Godwin, Thomas Paine, dan yang paling utama adalah Karl Max.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada kesimpulanya adalah kedua domain antara politik dan ekonomi adalah dua bidang yang sangat berbeda namun bisa saling melengkapi. Dalam konteks ini, bisa di asumsikan bahwa ekonomi menyangkut pasar sedangkan politik menyangkur regulasi dan masyarakat sebagai konsumen. Sehingga, untuk menyatukan kedua bidang ini teori ekonomi politik menjembatani untuk bagaimana mengelola sumberdaya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Artinya interkasi seperti antara pengusaha dan buruh atau antara oengusaha dan harga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menengahi agar saling menguntungkan. Oleh sebab itulah, kordinasi terhadap kegiatan manusia baik sifat politik dan ekonomi untuk menciptakan keuntungan yang sama. Sehingga, implemnetasi dari kebijakan ekonomi politik harus tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Domain hubungan antara politik dan ekonomi tidak bisa di pisahkan dengan keterlibatan pasar. Peran pemerintah terhadap pasar di harapkan bisa menjadi regulator yang baik untuk menciptakan pasar yang kompetitif. Peran pemerintah terhadap pasar di asumsikan pada tiga klasifikasi\u00a0 berikut:\u00a0 (i) meregulasi\u00a0 pasar \u00a0<strong>(<\/strong><em>market regulating<\/em><strong>), <\/strong>khususnya \u00a0untuk \u00a0oleh\u00a0 adalah mmengatasi persoalan-persoalan eksternalitas <strong>(<\/strong><em>externalities<\/em><strong>), <\/strong>skala ekonomi <strong>(<\/strong><em>economies of scale<\/em><strong>), <\/strong>dan informasi yang tidak sempurna <strong>(<\/strong><em>imperfect infomtation<\/em><strong>). <\/strong>Contoh dari regulasi pasar termasuk peraturan di bidang telekomunikasi, trans portasi, dan jasa keuangan; (ii) menstabilisasi pasar <strong>(<\/strong><em>market sttabilizing<\/em><strong>), <\/strong>yang bertujuan untuk menurunkan inflasi, malisasi volatilitas makro ekonomi, dan mencegah krisis keuangan. Contoh dari stabilisasi pasar ini adalah pemapanan bank sentral, rezim nilai tukar, serta aturan fiskal dan ang garan; dan (iii) melegitimasi pasar (;<em>market legitimizing<\/em><strong>), <\/strong>yakni kebijakan untuk menopang kegagalan pasar, seperti \u00a0asuransi \u00a0dan \u00a0perlindungan \u00a0sosial, \u00a0redistribusi, \u00a0dan \u00a0manajemen \u00a0konflik. \u00a0Den gan sejumlah peran tersebutlah \u00a0hal tersebut diharapkan akan memudahkan (i) alokasi sumber daya (<em>r<\/em><em>esource allocation<\/em><strong>), <\/strong>(ii) tingkat pertumbuhan kesempatan kerja, pendapatan, produksi, dan harga <strong>(l<\/strong><em>evels of growth employment, income, production, and prices<\/em><strong>); <\/strong>(iii) distribusi pendapatan <strong>(<\/strong><em>income distribution<\/em><strong>)-, <\/strong>dan (iv) kesesuaian terhadap struktur kekuasaan <em>(compatibility with the structure of power<\/em><strong>).<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Memahami perkebangan realitas hubungan antar Negara dalam konteks ekonomi politik global\u00a0 kontemporer tidak bisa\u00a0 dilepaskan dari \u00a0keterlibatan Negara,\u00a0 MNCs\u00a0 serta masyarakat sebagai aktor yang menjadikan transasksi ekonomi politik. Negara sebagai aktor ekonomi politik<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">merupakan entitas yang memliki sejumlah ciri khas \u00a0menjadikan Negara sebagai aktor ekonomi politik dominan dan paling penting.<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>Negara<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ada 3 poin utama yang dimiliki Negara didalam perannya sebagai aktor ekonomi politik :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\">\n<li>a. Negara memiliki peran menentukan kebijakan moneter. Kebijakan moneter menyangkut bagaimana Negara dalam menciptakan alat tukar dan\u00a0 nilai tukar \u00a0yang disebut uang. Negara menentukan nilai mata uang sesuai dengan kebijakan\u00a0 bank sentralnya sesuai dengan hukum yang berlaku di setiap Negara. Dengan kemampuan Negara menciptakan uang\u00a0 sendiri \u00a0sebagaii \u00a0control \u00a0terhadap \u00a0pasar \u00a0sehingga \u00a0pemerintah \u00a0menjadikan \u00a0uang sebagai alat yang penting dalam kebijakan moneter Negara. Kebikajan moneter\u00a0\u00a0 ini di gunakan untuk menaikan pertumbuhan ekonomi, menekan terjadinya pengguran , menekan laju inflasi ,menjaga stabilitas harga, menaikan laju investasi, serta sebagai menekan \u00a0neraca\u00a0 pembayara \u00a0Akibatnya \u00a0adalah \u00a0Negara\u00a0 akan \u00a0menentukan \u00a0kebijakan fiscal seperti menentukan anggaran belanja Negara, pengeluaran Negara, menekan stabilitas pengeluaran pemerintah menjaga . Negara memiliki peran khusus untuk menjadikan uang sebagai transasksi ekonomi politik untuk memperolah barang dan jasa.<\/li>\n<li>Negara \u00a0memiliki\u00a0 \u00a0militer.\u00a0 \u00a0Dalam\u00a0 \u00a0peran\u00a0 \u00a0ini\u00a0 \u00a0Negara\u00a0 \u00a0merupakan\u00a0 \u00a0aktor\u00a0 \u00a0yang\u00a0 \u00a0bisa mengamankan dirinya sendiri dengan kemampuan militermya. Artinya Negara memiliki kemandirian untuk cenderung menjamin dirinya sendiri untuk melancarkan proses transasksi ekonomi politik. Dengan militer Negara menjaga stabilitas masyarakat untuk menjaga kelancaran dan keluwesan terhadap proses ekonomi politik baik dalam negeri maupun luar negeri.Militer bisa dijadikan daya paksa bagi Negara untuk menekan spekulan ekonomi apabila tidak sesuai dengan kebijakan politik dan hokum Negara tersebut. Hal ini terutama di lakukan untuk spekulan-spekulan ekonomi sperti proteksionisme dan atau dumping dalam perdagangan internasional.<\/li>\n<li>c. Negara memiliki perwakila Peran ini menjadikan Negara memiliki wakil \u2013wakil yang dipercaya sebagai \u00a0konsulat \u00a0atau \u00a0diplomat \u00a0atau\u00a0 atase \u00a0di \u00a0sejumlah \u00a0Negara. \u00a0Fungsinya adalah untuk menjaga kepentingan ekonomi politik Negara tersebut dalam bisnis internasional terutama perdagangan internasional dan atau mengamankan sejumlah kepentingan ekonomi masyarakatnya disuatu Negara atau bisa pula menjadi negisiator<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">untuk mencari mitra kerjasama dalam ekonom politik untuk memajukan kepentingan nasionalnya.<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\" start=\"2\">\n<li>Aktor perusahaan multinasional (MNC)<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">Lahirnya aktor MNC dalam praktek ekonomi politik internasional sebenarnya sudah sangat lama ketika VOC berdiri di\u00a0 Indoneisa. VOC sendiri merupakan sebuah sarekat dagang berbentuk perusahaan yang dibentuk oleh oaring-orang eropa yang kebanyakan sahamnya di miliki oleh orang-orang Nederland. Artinya berdirinya VOC sebagai sarekat dagang pada tahun 1602 dengan misi utama adalah Gold (misis kemakmuran) maksudanya mencari sebanyak mungkin sumberdaya alam yang ada disuatu wilayah dan di bawa ke eropa, Gospel ( misi agama atau kristenisasi)merupakan salah satu surah dalam Kitab Bibel ,serta Glory (misi kejayaan) maksudnya adalah perluasan wilayah untuk mencari sejumlah wilayah yang harus dikuasai. Hal ini tidak terlepas dari perjanjian Wesphalia pada tahun 1648 tentang hukum bangsa-bangsa , tentang batas Negara-negara satu dengan lainya.Akibat jelasnya hukum batas atntar Negara di eropa sehingga sejumlah aktor baik Negara maupun VOC sendiri mencari wilayah baru yang bisa dijadikan sebagai sumbersumberdaya baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dampaknya adalah ketika itu nusantara belum berbasis pada system kenegaraan yang \u00a0sesuai \u00a0dengan \u00a0perjanjian \u00a0Westphalia\u00a0 sehingga \u00a0VOC \u00a0tidak \u00a0mengakui \u00a0nusantara sebagai sebuah Negara dan hanyalah raja \u2013raja kedaerahan. Oleh sebab itu, kelahiran VOC sebagai sarekat dagang yang beraksi di Indonesia di yakini sebagai sebuah MNCs tertua di dunia yang sudah bertransaksi ekonomi dan politik. Walaupun tidak bisa di pungkiri bahwa TNC pertama yang masuk di Indonesia adalah Freeport pada tahun 1968 dengan di tandai terbukanya keran Undang-undang penanaman modal asing di masa orde baru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aktor MNC ini cenderung hanya mementingkan kepntingan ekonomi jadi cirinya dalam perannya dalam ekonomi politik adalah hanya sebatas memiliki sumberdaya modal yang melimpah. Sumberdaya modal tersebut di transfusikan atau di transformasikan melalui menajeman perusahaan yang terletak dalam bentuk cabang-cabang yang tersedia di sejumlah Negara. NIKE, KFC, Mc Donald, Coca-Cola. Dengan demikian perusahaan multi nasional hanya berorientasi ekonomi atau keuntungan yang sebesar-besarnya dari sumberdaya \u00a0ekonomi \u00a0yang \u00a0dimiliki. \u00a0Proses \u00a0transaksi \u00a0penjualan \u00a0barang \u00a0atau \u00a0jasa<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">merupakan \u00a0kegiatan \u00a0ekonomi \u00a0yang \u00a0dilakukannya \u00a0sedangkan \u00a0membentuk \u00a0mata\u00a0 uang sendiri atau mengamankan diri sendiri hanya di dapat dari fasilitas Negara sebagai penyedia layanan keamanan dan moneter. Artinya transaksi ekonomi politik yang dilakukan oleh perusahaan multi nasional hanya menekankan Negara sebatas penyedia infrastruktur maupun suprastruktur politik dan ekonomi.Sedangkan perusahaan dengan modalnya sebagai pelaku bisnis dan pelaku ekonomi aktif bersama mitranya dan Negara hanya menjadi penonton dalam ekonomi sehingga kebijakan Negara di arahkan pada bagaimana menstabilisasi pasar., meregulasi pasar untuk kepentingan pebisnis, dan melegitimasi pasar untuk menekan kegagalan kegagalan dalam transasksi ekonomi.<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;\" start=\"3\">\n<li>Masyarakat ( Konsumen)<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masyarakat \u00a0atau \u00a0konsumen \u00a0memang\u00a0 adalah \u00a0salah \u00a0satu \u00a0yang\u00a0 menjadi \u00a0bagian \u00a0dari ekonomi politik dalam hal konsumsi. Oleh sebab itu produsen atau pemilik modal baik perusahaan atau Negara yang menyuplai barang atau Negara sebagai perumus kebijakan masuk barang dan jasa di dalam masyarakat sudah tentunya harus menyediakan produk-produk yang berkualitas untuk di konsumsi oleh publik suatu Negara.Namun rivalitas antara Negara dan MNC dalam ekonomi politik global terkadang menjadikan korban bagi konsumen terhadap tersedianya barang dan jasa. Ketersediaan barang dan jasa tersebut menjadikan pilihan-pilihan konsumen bisa sedikit atau bisa juga lebih banyak tergantung pada relasi anatar Negara dan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">MNC.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Salah\u00a0 \u00a0satu\u00a0 \u00a0yang\u00a0\u00a0 menjadi\u00a0 \u00a0problematika\u00a0 \u00a0ekonomi\u00a0 \u00a0politik\u00a0 \u00a0kontemporer\u00a0 \u00a0adalah proteksionime terhadap\u00a0 impor barang dan jasa di suatu Negara. Kasus\u00a0 ini banyak menyita perhatian sejumlah Negara dan WTO sebagai <em>peace maker\u00a0 \u00a0<\/em>menjadi tujuan utama untuk menyeleesaikan sengketan dagang tersebut. Kasus ini bukan hanya dilakukan oleh sejumlah Negara dunia ketiga tetapi juga Negara maju. Proteksionisme manegandung dua makna yakni pertama , merupakan paham\u00a0 yang menekankan usaha pemerintah untuk melindungi dunia usaha.\u00a0 \u00a0Kedua\u00a0 \u00a0,\u00a0 \u00a0merupakan\u00a0 \u00a0usaha\u00a0 \u00a0pemerintah\u00a0 \u00a0untuk\u00a0 \u00a0memberik an\u00a0 \u00a0hambatan-hambatan perdagangan seperti tariff kuota, pajak,dll untuk melindungi industri dalam negeri dalam perdagangan ekspor atau impor dari produk Negara lain.\u00a0 Proteksionisme diartikan sebagai kebijakan ekonomi yang meneghambat perdagangan internasional melalui tarif bea masuk impor (<em>t<\/em><em>ariff protection<\/em>), pembatasan kuota atau pemberian subsidi (<em>non-tariff protection<\/em>), atau \u00a0sejumlah \u00a0hukum \u00a0nasional\u00a0\u00a0 \u00a0sebagai \u00a0instrument \u00a0untuk \u00a0menekan \u00a0impor \u00a0bahkan \u00a0aturan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">fundamental dengan melarang masuknya impor (J.A. Frieden &amp; D.A. Lake:2000:306).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada awalnya politik proteksionisme ini di kemukakan oleh Alexander Hamilton, Menteri Keuangan pertama Amerika Serikat dalam Reports of of Manufactures tahun 1791 dimana \u00a0menurutnya \u00a0bahwa \u00a0Negara \u00a0sudah \u00a0seharusnya \u00a0melakukan \u00a0proteksio nisme \u00a0terhadap industry-industri muda ( <em>infant industry) <\/em>yang belum memeiliki keterampilan bersaing dengan masuknya produk-produk dari luar negeri sehingga akan menciptakan kecenderungan menutup akses bagi industry muda untuk turu andil dalam komptesisi pa sar bebas akibat \u201ctergilas\u201d oleh produk-produk asing. Artinya <em>infan industry <\/em>ini belum memiliki kapabilitas, dan stabilitas. (Majalah Kompetisi( Media Berkala Komisi Persaingan Usaha)\u201cMempertimbangkan kembali Kebijakan Proteksi\u201d Edisi 25:2010:7).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Contohnya Kebijakan proteksionis cenderung digunakan sejumlah Negara ,. contoh \u00a0ialah kebijakan pembatasan kuota yang dilakukan AS di era 1970-an. Ketika itu terjadi kenaikan harga bahan bakar dan masyarakat AS lebih memilih membeli mobil berukuran kecil yang merupakan produk dari Jepang dengan tujuan melakukan penghematan terhadap bahan bakar. Demi kepentingan\u00a0 \u00a0melindungi\u00a0 \u00a0industri\u00a0 \u00a0otomotif\u00a0\u00a0 domestiknya,\u00a0 \u00a0AS\u00a0 \u00a0mengeluarkan\u00a0 \u00a0kebijakan proteksionis dengan menetapkan kuota terhadap jumlah mobil Jepang yang diperbolehkan masuk ke AS. Contoh lainya bagaimana kekhawatiran AS terhadap Negara-negara yang menerapkan pajak pertambahan nilai ( PPN) yang dimana AS merasa dirugikan akan hukum tersebut sebab setiap AS menjual produknya yang memberlakukan hukum pajak tersebut misalnya Indonesia maka secara tidak langsung produsen harus membayar PPN, kontradiksinya adalah ketika Indonesia menjual produknya ke AS yang tidak memberlakukan PPN berarti secara tidak langsung Indonesia tidak membayarkan biaya PPN.Paradoksial proteksionime ini harus menjadi perhatian khusus oleh WTO supaya tidak mematikan semnagat perdagangan bebas serta konflik global <em>low politic.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Data yang dirilis oleh WTO tentang proteksionisme sejumlah Negara dari tahun 1995 &#8211;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2011 dalam <em>Dispute Settlement: One-Page Case Summaries <\/em>edisi 2012 seolah sudah menjadi instrument ekonomi politik yang lumrah dilakukan oleh setiap Negara.Tercermin dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam sengketa dagang seperti sengketa antara AS dan Brazil pada tahun 1995\u00a0 tentang\u00a0 Gasoline,antara \u00a0Jepang\u00a0 dan \u00a0Kanada tentang\u00a0 Alcoholic Beverages\u00a0 tahun<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1995-1996, Australia dan Kanada tentang Salmon tahun 1998, Brazil dan Filipina tentang desiccated coconut tahun 1996-1997, antara AS dan Uni Eropa tentang nenas pada tahun 1997,<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Turki dan India terkait tekstil pada tahun 1999, Brazil dan Kanada terkait Aircraf tahun 1999-<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2001,\u00a0\u00a0\u00a0 AS\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 Malaysia\u00a0 \u00a0terkait\u00a0\u00a0\u00a0 Shrimp\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 beberapa\u00a0 \u00a0sengketa\u00a0 \u00a0lainya\u00a0\u00a0 \u00a0(Website:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><a href=\"http:\/\/www.wto.org\/disputes\">www.wto.org\/disputes di<\/a><u> akses pada 02 oktober 2015 <\/u> ).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akan tetapi juga yang menjadi salah satu kasus isu adanya politik proteksionisme dalam ekonomi politik perdagangan global adalah <em>Country of Origin Labelling <\/em>(COOL)1 yang melibatkan politik proteksionisme AS terhadap Kanada. Sebagai bentuk kebijakan proteksionisme AS terhadap impor daging sapi Kanada, AS menggunakan slogan-slogan <em>soft market <\/em>atau alasan non tarif seperti\u00a0\u00a0 mengancam terganggunya kesehatan, yang sebenarnya untuk tujuannya adalah untuk menghindarkan impor dari Negara lain. Pragmatisme kebijakan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">AS \u00a0sebagai \u00a0Negara \u00a0yang\u00a0 menggaungkan \u00a0pasar \u00a0bebas \u00a0justru \u00a0melakukan \u00a0proteksionisme terhadap impor hewan ternak serta produk-produk daging ( sapi dan babi) dari Kanada yang dari pihak AS menganggap produk tersebut terkontaminasi penyakit BSE (<em>Bovine Spongiform Encephalophaty<\/em>) atau sering dikenal dengan penyakit sapi gila (<em>mad cow disease<\/em>) selain itu juga pihak AS mengnggap produk-produk tersebut terjangkit virus H1N1 atau <em>swine flu.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perseteruan berlajut pada 18 November 2011, dimana dibentuk diskusi panel oleh WTO dan merupakan \u00a0hasil \u00a0kajian\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 memutuskan \u00a0AS \u00a0bersalah \u00a0dengan \u00a0melanggar \u00a0dua \u00a0artikel \u00a0dari kesepakatan WTO pada Teknis Pembatasan dalam Perdagangan (TBT) dan ketentuan dasar GATT. Pelanggaran ini menyangkut artikel 2.1 bahwa setiap negara dilarang untuk mendiskriminasi produk dagang dari Negara lain terhadap produk lokal atau domestik.Akibatnya adalah merugikan produsen impor serta merugikan kempetitifnya industri ternak sedangkan informasi yang diberikan kepada konsumen tidak proporsional dan di nyatakan tidak sah oleh artikel 2.1. Selain itu ada ketidak konsistenan AS terhadap Artikel 2.2, karena AS tidak dapat memberikan alasan tujuannya dan legitimasi untuk memberikan label pada produk daging. AS dinyatakan tidak konsisten dan juga tidak bisa menggunakan hukum COOl atau bisa dikatakan bahwa tata kelola AS terhadap\u00a0 hukum COOL dalam ketidak wajaran\u00a0 ( proteksi) dan tidak<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">menyediakan informasi yang cukup kepada konsumen.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1 COOL merupakan aturan hukum terhadap untuk menjaga tingkat keaslian, pelebelan, asal produk, jenis produk,cara penyembelihan seperti daging sapi, babi dan domba serta ayam. Hukum ini untuk menciptakan ketahanan pangan agar setiap produk yang dipasarkan tidak merugikan konsumen. Aturan ini dikeluarkan oleh United States Departement Of Agriculture Food Safety and Inspection Service untuk menciptakan standarisasi hukum sesuai 7 CFR Bagian 60 dan 7 CFR Part 65 untuk semua komuditas yang berlaku pada 16 Maret 2009 <a href=\"http:\/\/www.ams.usda.gov\/rules-regulations\/cool\">(http:\/\/www.ams.usda.gov\/rules-regulations\/cool<\/a>).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari kasus tersebut terlihat peran Negara atau politik <strong>Pertama<\/strong>, melindungi masyarakat dari kekerasan dan invasi dari kelompok masyarakat bebas lainnya. <strong>Kedua<\/strong>, menjaga setiap anggota masyarakat dari praktik berbagai bentuk ketidakadilan dan operasi dari anggota masyarakat lainnya. <strong>Ketiga, <\/strong>menegakkan dan merawat pekerjaan-pekerjaan publik (<em>public works<\/em><strong>) <\/strong>dan lembaga publik.Oleh sebab itu, yang paling penting adalah adanya kesesuaian antara pasar dan regulasi pemerintah sehingga pasar bisa berjalan kompetitif tetapi tidak meninadas pelaku pasar lainya akibat kepemilikan modal yang besar. Privatisasi, reregulasi dan swastanisasi cenderung sangat penting tetapi tetap harus membuthkan intervensi pemerintah sebagai pemilik kedaulatan Negara dan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sumber Bacaan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Erani , Ahmad Yustika,2009, Ekonomi Politik Kajian Teoretis dan Analisis Empiris, Pustaka<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelajar: Yogyakarta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">List , Friedrich. 1966. <em>The National System of Political Economy<\/em>,\u00a0 Kelley [e-book]: New York. Frieden, Jeffry A., and David A. Lake. 2000, <em>International Political Economy: Perspective On<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><em>Global Power and Wealth<\/em>, Fourth Edition St. Martin\u2019s Press: New York.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mas\u201doed , Mohtar,.2008, Ekonomi Politik Internasional dan Pembangunan, Pustaka Pelajar:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yogyakarta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sumadji <em>et al<\/em>. 2006. <em>Kamus Ekonomi, <\/em>Wacana Intelektual : Jakarta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Warsito, \u00a0Tulus,.2015.Materi \u00a0Kuliah \u00a0Ekonomi \u00a0Politik \u00a0Kontemporer,Pascasarjana \u00a0Universitas<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Muhamadiyah: Yogyakarta.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: La Ode Muhammad Fathun (HI 2008) Hubungan antara ekonomi dan politik bisa terlihat sangat jauh. Ekonomi dan politik merupakan dua kajian ilmu pengetahuan yang<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/2015\/12\/03\/211\/\" class=\"more-link\">Read More<span class=\"screen-reader-text\">Domain Ekonomi dan Politik Dalam Peran Negara, MNCs, dan Masyarakat dalam  Konteks Ekonomi Politik Kontemporer<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":214,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/211"}],"collection":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=211"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/211\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/214"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=211"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=211"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/himahiunhas.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=211"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}