Oleh Zaky Ruzbihan
Pembullyan adalah pola penganiayaan sistematis yang memanfaatkan ketidakseimbangan kekuasaan untuk menyakiti, mengintimidasi, atau mengucilkan korban, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun digital (cyberbullying). Intinya bukan insiden tunggal, melainkan perilaku berulang yang bertujuan mendominasi.
Namun, kesadaran akan bahaya ini sering tidak diikuti tindakan serius. Pembulian kerap disederhanakan sebagai “konflik anak-anak” atau “candaan”, dengan tuntutan agar korban “lebih kuat”. Ejekan verbal, pengucilan, atau pelecehan online dinormalisasi sebagai bagian dari proses pendewasaan. Padahal, alih-alih membangun ketahanan, pembulian merusak mental, harga diri, dan masa depan korban. Normalisasi ini hanya memperindah wajah kekerasan dengan kedok “tradisi pergaulan”, tanpa menyentuh akar masalah seperti budaya kekuasaan dan kurangnya empati.
Kasus Timothy di Pontianak adalah contoh dampak fatalnya. Penyiksaan brutal yang dialaminya adalah puncak dari pola pembulian berlarut. Respons seperti mediasi yang diusulkan pelaku sering mengabaikan keadilan dan pemulihan korban. Di balik narasi “memberi pelajaran pada pelaku” atau “mereka masih anak-anak”, yang terjadi adalah pengabaian penderitaan korban dan pesan bahwa kekerasan bisa diselesaikan tanpa konsekuensi proporsional. Pendekatan kekeluargaan yang lunak justru mengikis rasa aman dan melanggengkan impunitas.
Budaya “candaan” beracun di media sosial juga mencerminkan normalisasi ini. Olok-olok dan kebencian dibungkus sebagai “hiburan” atau “lelucon”, menjebak masyarakat dalam siklus digital bullying. Pelaku berdalih “hanya bercanda”, sementara korban diharapkan “tidak baper”. Fenomena ini menunjukkan pembulian sering bukan tentang candaan, melainkan penegasan kekuasaan dengan mengorbankan orang lain.
Pembulian tidak bisa dinormalisasi sebagai interaksi sosial wajar. Di balik narasi “candaan” atau “mediasi”, tersembunyi praktik destruktif. Yang dibutuhkan bukan sekadar mediasi setelah tragedi, melainkan perubahan sistemik: penanaman empati, pendidikan karakter, dan penegakan hukum yang adil dengan perlindungan korban sebagai fondasi utama.
REFERENSI
CNN Indonesia. (2023, November 22). Kasus Timothy Pontianak, Kronologi dan Terbaru. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231122141241-12 1034581/kasus-timothy-pontianak kronologi-dan-terbaru
Kompas.com. (2023, November 23). Kasus Penganiayaan Timothy di Pontianak, Polisi: Pelaku Bui Anak, Korban Diperdaya Janji Main Game. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/164830278/kasus-penganiayaan timothy-di-pontianak-polisi-pelaku-bui-anak-korban-diperdaya
Tirto.id. (2023, November 24). Mengenal Timothy Korban Bully di Pontianak & Dampak Trauma yang Dialami. Diakses dari https://tirto.id/mengenal-timothy-korban-bully-di pontianak-dampak-trauma-yang-dialami-gtW2
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2023). Profil Anak Indonesia 2023. (Laporan resmi yang memuat data tentang kekerasan terhadap anak, termasuk pembulian).
UNICEF Indonesia. (2021). Perundungan di Indonesia: Memahami Situasi dan Mendorong Aksi. Diakses dari https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/perundungan-di-indonesia