Oleh Andi Zahra Sudirman

Indonesia telah menjadi salah satu negara pengimpor sampah terbesar di dunia, khususnya sampah plastik dan kertas. Pada tahun 2020, volume impornya sempat mencapai 234.000 ton untuk sampah plastik. Bukan tanpa alasan, sampah impor ini digunakan sebagai bahan baku untuk industri daur ulang sampah domestik karena mereka kesulitan mendapatkan bahan baku berkualitas dari sampah domestik, yang kembali lagi disebabkan oleh pemilahan sampah yang masih kurang optimal alias masih tercampur. Sehingga dengan melakukan impor, akan memudahkan proses daur ulang pabrik karena sudah siap diolah. Murahnya biaya pengelolaan sampah di Indonesia dibandingkan negara lain pun menjadi alasan yang membuat banyak negara maju tergiur untuk mengekspor sampah mereka yang sudah overload di negara sendiri. Pengekspor terbanyak di antaranya ada Belanda sebanyak 107,2 ton, Jerman sebanyak 59,1 ton, hingga AS sebanyak 19,6 ton. Meskipun dengan adanya kebijakan impor sampah ini membuat pemasukan negara bertambah dan membantu industri tanah air untuk menghasilkan produk daur ulang yang lebih berkualitas, di sisi lain hal ini menimbulkan masalah baru.

Dapat dikatakan kebijakan impor ini merupakan kebijakan jangka pendek, karena Indonesia terus-menerus menerima impor sampah untuk keuntungan ekonomi negara, hanya saja tidak tegas dalam pembatasan impornya. Bahkan saat Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya atau limbah non-B3, masih banyak kasus impor sampah yang menyelundupkan limbah beracun tersebut, seperti yang terjadi di Batam, di mana Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mendapati lolosnya limbah B3 ini di antara sampah yang diimpor. Meskipun pada akhirnya dikirim kembali ke negara asal, peraturannya masih perlu ketegasan dari pemerintah, karena jika tidak, para pekerja pabrik ataupun pemulung bisa terimbas dan mempengaruhi kesehatannya karena gas beracun yang dikeluarkan. Hal ini bisa diatasi dengan salah satunya melakukan komitmen lebih oleh negara-negara yang mengekspor, jika perlu memberlakukan sanksi berat karena sudah menyangkut kesejahteraan rakyat.

Perlunya untuk membatasi kuantitas impor sampah juga penting untuk industri tanah air karena pabrik-pabrik ini sudah tahu negara kita masih kurang optimal dalam mengelola sampah, seharusnya mereka sadar untuk tidak mengimpor sampah luar secara berlebihan karena akan mengakibatkan sampah-sampah tersebut terbengkalai dan menumpuk, serta membusuk di TPS karena tidak dikelola dengan baik, yang akan berakibat pada berkurangnya lahan kosong untuk pemukiman warga. Hal ini dapat dilihat dari data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SPSN) yang Kementerian Lingkungan Hidup kelola per 17 April 2025, bahwa tercatat ada sebanyak 33,621 juta ton sampah per tahun. Dari jumlah itu, 39,91% tidak terkelola. Dengan kata lain, sampah yang tidak terkelola per tahun rata-rata mencapai hingga 13,417 juta ton. Kebanyakan dari sampah yang tidak dapat dikelola ini pun akan disatukan dan dibakar. Berdasarkan peneliti BRIN, sampah mengandung gas metana yang apabila dibakar, akan menciptakan polusi udara dan CO2 yang berbahaya. Hal ini tentu akan berdampak bagi lingkungan sekitarnya, bisa saja mencemari sungai yang menjadi sumber air bersih, dan udara sehingga mengganggu pernapasan orang-orang. Harusnya dari data ini, perlu ada kesadaran dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan impor sampah, daripada mengimpor, lebih baik memang memperbaiki sistem pengelolaan sampah kita dengan mengembangkan alat kelolanya, komunitas sampah seperti Pandawara Group yang membuat inovasi baru dengan membuat perahu canggih untuk mengangkut sampah, yang seharusnya perlu banyak dilirik oleh pemerintah. Jika perlu, daripada mengimpor sampahnya, ada baiknya untuk mengimpor alat kelolanya dari negara maju.

Sebab secara logika, mengimpor sampah memang menambah pemasukan, tapi di sisi lain juga berarti menambah sampah yang ada, yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yaitu untuk mengurangi sampah domestik. Pemerintah memang harus berhenti memberlakukan kebijakan jangka pendek, karena jika berbicara soal lingkungan, kita berbicara soal kebutuhan jangka panjang. Mengelola sampah membutuhkan waktu yang lama, jadi suatu hal yang kurang bijak apabila negara tidak mempertimbangkan kuantitas sampah yang sudah dihasilkan (yang justru banyak dibiarkan begitu saja), namun tetap menambah sampah dari negara lain. Menjadi sebuah kritik pula bagi negara-negara maju untuk tidak hanya memikirkan dirinya sendiri dan berintrospeksi dalam hal menciptakan citra negara baik yang palsu. Negara seperti Jerman yang terkenal dengan pengelolaan sampah plastik yang bagus dan canggih, nyatanya menjadi negara yang paling banyak “membuang” sampah yang tidak dapat mereka kelola sendiri ke negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini memberikan asumsi bahwa negara-negara maju ini membangun citra yang baik di atas penderitaan negara lain. Keadilan, khususnya dalam hal lingkungan, memang perlu diperhatikan oleh khalayak ramai. Negara maju sudah seharusnya lebih bertanggung jawab untuk mengatasi “ulah” mereka sendiri (dalam hal ini sampah), agar tidak berat sebelah dan hanya negara berkembang saja yang terkena dampaknya.

REFERENSI

Adiningsih, Y. (2025, April 19). Sasaran Limbah Impor, Indonesia Tong Sampah Dunia? Retrieved Oktober 30, 2025, from Mongabay.co.id: https://mongabay.co.id/2025/04/19/sasaran-limbah-impor-indonesia-tong-sampah-dunia/
BRIN. (2024, Januari 12). Peneliti BRIN Jelaskan Dampak Pembakaran Sampah Terbuka Bagi Lingkungan dan Kesehatan. Retrieved Oktober 31, 2025, from brin.go.id: https://www.brin.go.id/news/117328/peneliti-brin-jelaskan-dampak-pembakaran-sampah-terbuka-bagi-lingkungan-dan-kesehatan
Hasyim, I. (2025, Januari 5). Larangan Impor Sampah Plastik Dinilai Pencitraan, Menteri Hanif: Berlaku 1 Januari 2025. Retrieved Oktober 30, 2025, from TEMPO: https://www.tempo.co/lingkungan/larangan-impor-sampah-plastik-dinilai-pencitraan-menteri-hanif-berlaku-1-januari-2025-1189917
Mega, D. (2024, Agustus 23). Mengapa Indonesia Menjadi Negara Tujuan Impor Sampah? Retrieved Oktober 30, 2025, from goodnewsfromindonesia.id: https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/08/23/mengapa-indonesia-menjadi-tujuan-impor-sampah
Meidianto, A. (2025, Juni 19). Mengungkap Alasan dan Potensi Bisnis di Balik Impor Sampah Indonesia. Retrieved Oktober 30, 2025, from Bizsense: https://bizsense.id/mengungkap-alasan-dan-potensi-bisnis-di-balik-impor-sampah-indonesia
Ramanda, A. M. (2024, November 1). Kementerian LH Larang Impor Sampah Pada 2025, Bagaimana Data Sampah Indonesia? Retrieved Oktober 30, 2025, from Goodstats.id: https://goodstats.id/article/klh-mulai-larang-impor-sampah-tahun-2025-berikut-data-sampah-indonesia-nsRQl
Siregar, E. L. (2019, Juli 6). Kenapa Indonesia Impor Sampah? Retrieved Oktober 30, 2025, from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190706182210-4-83157/kenapa-indonesia-impor-sampah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *