Oleh Raehana S.

Di Makassar, persoalan sampah sudah begitu meresahkan warga, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Tamangapa atau TPA Antang. Volume sampah di lokasi tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu, bahkan mencapai kurang lebih 800 ton setiap harinya. Situasi ini mendorong pemerintah Kota Makassar untuk mencari solusi yang dianggap mampu menyelesaikan masalah ini secara cepat dan berkelanjutan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Proyek ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Makassar sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari 12 daerah prioritas pembangunan PLTSa akibat darurat sampah yang dialami kota ini. Pada tahun 2023, Makassar tercatat memiliki volume sampah hingga 376.707,41 ton. Dengan kondisi tersebut, pemerintah berusaha menjalankan perencanaan pembangunan PLTSa sebagaimana mestinya, sambil membawa narasi bahwa teknologi ini mampu mengubah limbah rumah tangga menjadi energi terbarukan yang dianggap lebih bersih. Namun kenyataannya, proyek ini menimbulkan banyak kekhawatiran dan penolakan karena berbagai risiko bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal dekat lokasi perencanaan. Dalam rencana awalnya, merujuk pada peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021, pembangunan PLTSa direncanakan dilakukan di Desa Tamangapa pada lahan baru yang letaknya tidak jauh dari TPA Tamangapa. Namun dalam perkembangannya, pernyataan Wali Kota Makassar saat itu, Danny Pomanto, menyebut bahwa lokasi pembangunan akan dialihkan ke kawasan Tamalanrea. Alasannya adalah karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar mengharuskan fasilitas pengolahan sampah berada di kawasan industri, bukan kawasan non-industri. Belakangan, lokasi pembangunan kembali bergeser, dan muncul rencana terbaru yang menempatkan proyek PLTSa di wilayah Mula Baru, sebuah area yang justru berada di tengah pemukiman padat dan diapit oleh dua kawasan pemukiman lainnya, yakni Tamala’lang dan perumahan Alamanda. Pergeseran lokasi tanpa kejelasan dan tanpa pelibatan publik memunculkan kecurigaan sekaligus memperkuat alasan masyarakat untuk menolak proyek ini. Masyarakat mempertanyakan mengapa fasilitas dengan risiko tinggi justru ditempatkan di kawasan yang dekat dengan rumah tinggal dan aktivitas warga, bukan pada area yang lebih aman sebagaimana aturan seharusnya.

Pembangunan PLTSa pada dasarnya dianggap sebagai langkah strategis pemerintah Indonesia dalam mengatasi peningkatan volume sampah yang kian mengkhawatirkan. Konsep Waste to Energy menawarkan gagasan untuk mengolah sampah menjadi energi sekaligus mengurangi beban TPA. Penelitian menunjukkan bahwa TPA Tamangapa memiliki potensi mengonversi limbah rumah tangga menjadi energi listrik hingga 6 megawatt (Zulqaidah, 2022), angka yang dianggap cukup menjanjikan bagi efisiensi energi di tingkat daerah. Dengan adanya PLTSa, pemerintah berharap biaya pengelolaan dan pemeliharaan TPA dapat ditekan. Namun, semua manfaat tersebut tidak dapat menghapus risiko yang menyertainya jika proyek ini dijalankan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan partisipasi masyarakat. Dengan volume sampah yang kini mencapai 933.224 ton, risiko pencemaran udara menjadi kekhawatiran utama. PLTSa berpotensi menghasilkan residu beracun seperti fly ash dan bottom ash, mengandung dioksin, furan, dan partikulat halus (PM2.5) yang sangat berbahaya bagi kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan, kerusakan hormonal, hingga potensi kanker. Polutan ini juga dapat menyebar melalui udara hingga ke permukiman yang lebih jauh, sehingga dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga terdekat.

Selain itu, proyek PLTSa memiliki persoalan serius dari sisi pembiayaan. Skema operasi yang ditargetkan selama 20-30 tahun akan membebani APBD melalui mekanisme tipping fee yang harus dibayarkan pemerintah kepada operator, yaitu PT SUS. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan publik dan pengembangan kota justru terancam tersedot untuk skema biaya operasional tersebut. Kurangnya transparansi mengenai perjanjian antara pemerintah dan pihak operator juga menambah ketidakpercayaan masyarakat. Di luar itu, pembangunan PLTSa berisiko mematikan ekonomi lokal, khususnya sektor daur ulang seperti bank sampah dan pemulung, karena material yang sebelumnya bernilai ekonomi akan langsung dibakar. Situasi ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga kecil yang bergantung pada pengelolaan sampah secara tradisional.

Dalam kajian Hubungan Internasional, persoalan ini dapat dibaca melalui konsep climate justice. Konsep ini menekankan bahwa kebijakan lingkungan harus mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak, terutama mereka yang paling terdampak. Dalam konteks pembangunan PLTSa di Makassar, masyarakat Mula Baru, Tamala’lang, dan perumahan Alamanda menjadi pihak yang paling banyak menanggung risiko pencemaran dan dampak kesehatan, sementara manfaat energi dan keuntungan ekonomi lebih banyak diterima oleh pemerintah dan pihak operator. Ketidakadilan ini memperlihatkan bagaimana kebijakan lingkungan dapat menjadi bias kepentingan apabila tidak dirancang secara partisipatif dan tidak mempertimbangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Beberapa negara seperti Jepang dan Swedia memang berhasil mengoperasikan PLTSa dengan tingkat emisi rendah berkat teknologi canggih dan standar lingkungan yang ketat. Namun, kondisi tersebut belum bisa diterapkan di Indonesia karena masih lemahnya regulasi, infrastruktur, dan mekanisme transparansi publik. Masyarakat berhak mendapatkan masa depan yang lebih aman, bukan hanya dari sampah, tetapi juga dari kebijakan yang seharusnya melindungi hak-hak mereka. Tanpa transparansi, pengawasan yang ketat, serta pelibatan publik dalam setiap proses pengambilan keputusan, pembangunan PLTSa berpotensi menjadi masalah baru bagi Makassar.

REFERENSI

Al Afgan, M. A. (2022). Perancangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar (Doctoral dissertation, Politeknik Negeri ujung Pandang).

Amir, R. S., & Nabilah, F. (2023). Analisis Potensi Sampah Rumah Tangga Sebagai Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (Pltsa) Di Makassar. LOGITECH, 6(1), 1-4.

GERAM PLTSa. 2024. Pernyataan sikap: Tolak lokasi pembangunan PLTSa PT. SUS di Makassar. Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa.

Hastira, M. F., Hermansyah, A. M., Kambo, G., Budiman, B., Barlian, J., & Astuti, W.
(2025). Spatial Planning Politics in Determining the Location for the Construction of a Waste-To-Energy Power Plant (PLTSa) in Makassar City, Indonesia. Jurnal Perkotaan, 17(1), 45-69.

Putri, M. S., & Puteri, N. M. M. 2024. Kendala pembangunan PLTSa dalam tinjauan kriminologis. EcoVision: Journal of Environmental Solutions, 1(2), 38-45

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *